
Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi saat menyaksikan penandatanganan PKS antara BBSPJIKFK dengan PT Aurora Alam Khatulistiwa (Foto: Ridwan/Industry.co.id)
Kemenperin Gandeng Dunia Usaha Wujudkan Kemandirian Industri Obat Bahan Alam Nasional

Ridwan • Industri
Jumat, 11 Juli 2025 13:45 WIB
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Aurora Alam Khatulistiwa dalam rangka pemanfaatan fasilitas House of Wellness (HoW) di Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK).
Langkah nyata ini untuk mendorong pengembangan subsektor industri obat bahan alam Indonesia yang terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi mengatakan, momentum ini sebagai awak yang baik untuk mendorong pemanfaatan potensi kekayaan hayati Indonesia menjadi produk obat bahan alam unggulan berbasis sumber daya alam lokal namun berkelas global.
“Dengan terjalinnya kerja sama ini, kami berharap fasilitas ini dapat berfungsi secara optimal dalam mendorong produktivitas dan inovasi industri obat bahan alam di Indonesia,” kata Andi di Jakarta (11/7).
Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk implementasi dari semangat sinergi antara pemerintah dengan dunia usaha untuk saling menguatkan dalam mewujudkan kemandirian industri obat bahan alam nasional.
“Hingga saat ini, tercatat sebanyak 23.576 obat bahan alam yang terdiri dari 23.000 jamu dan 77 obat herbal terstandar, dan 20 fitofarmaka,” jelasnya.
Adapun, ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemanfaatan fasilitas HoW yang terdiri dari bangunan, mesin dan peralatan sebagaimana tercantum pada dokumen PKS sebagai fasilitas untuk memproduksi barang atau produk dengan bahan baku menggunakan bahan alam.
Selain itu, dalam kerja sama ini juga akan dilakukan transfer pengetahuan dan teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi dan wawasan dalam bidang yang menjadi lingkup kerja sama.
Sementara itu, Kepala BBSPJIKFK, Siti Rohmah Siregar mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan persyaratan untuk sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan pengajuan awal pada lingkup Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) yang nantinya akad diperluas dengan lingkup Industri Obat Tradisional (IOT).
Sertifikasi CPOTB ini bertujuan untuk menjamin obat tradisional dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
“Dengan diperolehnya sertifikasi CPOTB ini nanti, peluang akan terbuka semakin lebar bagi industri obat bahan alam di Indonesia dalam memproduksi obat bahan alam yang siap dipasarkan dengan memanfaatkan fasilitas Gedung HoW,” ungkap Siti.
Dikesempatan yang sama, Direktur PT Aurora Alam Khatulistiwa, Sapriyanto Ginting mengapresiasi dan menyambut baik kerja sama dengan Kemenperin dalam pemanfaatan HoW.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kesematan ini untuk dapat berkolaborasi dalam memproduksi obat bahan baku alam,” tutupnya.
Komentar