Sidang pembatalan perdamaian (homologasi) terhadap PT Bali Ragawisata (PT BRW) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang pembatalan perdamaian (homologasi) terhadap PT Bali Ragawisata (PT BRW) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan Pembatalan Perdamaian PT BRW Ditolak PN Niaga Jakarta Pusat

Industry.co.id

Nina Karlita Nasional

Rabu, 11 Juni 2025 19:46 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) terhadap PT Bali Ragawisata (PT BRW) dalam perkara nomor 23/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heneng Pujadi, S.H, M.H., serta dua anggota majelis, yaitu Betsji Siska Manoe, S.H., M.H. dan Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H., pada sidang yang berlangsung Selasa (10/6/2025).

“Mengadili, menolak permohonan pemohon pada seluruhnya," tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Permohonan pembatalan diajukan oleh PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra, namun ditolak karena PT BRW dinilai menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya terhadap kreditur.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa PT BRW telah melakukan pembayaran sebagian kepada pihak kreditur dan masih memiliki kesempatan menjual aset hingga tahun kelima sesuai isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan dalam proses PKPU sebelumnya.

Tak hanya itu, hakim menilai somasi yang dikirim para pemohon hanyalah formalitas untuk memenuhi syarat pengajuan PKPU yang justru bertentangan dengan asas kelangsungan usaha dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Kuasa hukum PT BRW, Ghazi Luthfi, menyambut baik putusan ini karena semakin memperkuat dua perkara sebelumnya, yaitu Perkara No. 20 dan No. 22, atas nama Simon Chang dan Ryo Okawa, yang juga ditolak oleh pengadilan.

"Dengan putusan dari perkara nomor 23 ini semakin menguatkan dua putusan sebelumnya yang sudah ditolak permohonannya kepada kami. Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh majelis hakim yang sudah cukup jeli saat memutuskan perkara ini," ujar Ghazi, Rabu (11/6/2025).

Ghazi menilai bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan konteks usaha secara luas, termasuk gejolak ekonomi global yang membuat banyak perusahaan berada dalam tekanan.

“Ini adalah putusan yang baik bagi kami dan bijaksana juga dalam mendukung penguatan iklim berusaha di Indonesia,” katanya.

Meskipun demikian, Ghazi mengungkapkan bahwa PT BRW masih menghadapi tiga permohonan pembatalan perdamaian lain yang masih dalam proses persidangan. Diantaranya Perkara No. 18 – Pemohon: Lily Bintoro dan PT Bhumi Cahaya Mulia, Perkara No. 19 – Pemohon: CV Dwi Putu Kassirano, serta Perkara No. 21 – Pemohon: PT Pilar Garba Inti.

Nama Lily Bintoro sendiri tercatat sebagai salah satu pemegang saham PT BRW bersama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan, berdasarkan data resmi dari Ditjen AHU Kemenkumham RI.

Mantan Direktur Utama PT BRW, Saiman Ernawan, yang kini bukan lagi bagian dari manajemen, juga ikut menggugat perusahaan secara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2024, termasuk mengajukan permohonan pemblokiran aset. 

PT BRW sebelumnya menjalani proses PKPU dan mencapai kesepakatan perdamaian dengan kreditur pada Februari 2021. Nilai total utang perusahaan ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.

“Harapan kami semoga majelis hakim konsisten dengan pertimbangan hukumnya dan menolak seluruh permohonan pembatalan perdamaian kepada PT BRW,” tutup Ghazi.

Komentar