Ilustrasi Pabrik Elektronik

Ilustrasi Pabrik Elektronik

Pengusaha Elektronik Was-was Pelonggaran TKDN Bikin Anjlok Utilisasi Industri

Industry.co.id

Ridwan Industri

Jumat, 11 April 2025 13:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya agar reguasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus dibuat dengan fleksibel dan realistis guna menjaga daya saing industri Tanah Air di pasar global.

Menanggapi hal tersebut, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai pelonggaran kebijakan TKDN akan menurunkan utilisasi industri terutama produk yang dibeli melalui program TKDN seperti, belanja barang pemerintah.

Selain itu, ketidakpastian regulasi ini akan membuat keraguan dan pengalihan investasi sektor elektronika ke luar Indonesia.

“Tentu saja produsen dalam negeri berpotensi kehilangan penjualan B2G, baik melalui tender atau e-katalog,” kata Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, belanja pemerintah selama ini banyak menyerap produk elektronik buatan industri dalam negeri, karena ada kebijakan TKDN. “Apabila ada relaksasi TKDN atau bahkan dihapus, maka produsen dalam negeri siap-siap kehilangan pangsa pasar dari pengadaan barang pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, apabila kebijakan TKDN dilonggarkan, maka program pengadaan barang pemeritah sah-sah saja menggunakan produk impor. Padahal, industri dalam negeri mampu menghasilkan barang yang dibutuhkan, seperti peralatan elektronik.

Jika uang negara digelontorkan untuk membeli produk impor, sambung Daniel, maka negara lain yang akan menikmati nilai tambah. Ditambah lagi, justru negara lain yang terdongkrak perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, lanjut Daniel, seharusnya pemerintah memperuat dan memperluas kebijakan TKDN untuk sektor elektronik bukan dilonggarkan atau bahkan dihapus. Dia menyebut bahwa penerapan regulasi TKDN sektor elektronik sangat penting untuk meningkatkan utilisasi industri elektronik agar lebih tinggi, serta jaminan dan menarik investasi.

“Sebaiknya penerapan TKDN untuk sektor elektronik diperluas dengan TKDN sektoral dimana setiap peralatan elektronik selain HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) punya kebijakan sendiri,” tutup Daniel.

Komentar